Pemkab Kapuas

Pendapatan Rp1 Miliar, Pemkab Kapuas Gelar Rakor Layanan PBG

×

Pendapatan Rp1 Miliar, Pemkab Kapuas Gelar Rakor Layanan PBG

Sebarkan artikel ini
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, Kusmiati saat pimpin rapat pembahasan Layanan PBG di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin (20/10/2025). (ist) 

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin (20/10/2025).

Rakor tersebut dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, Kusmiati, dan dihadiri oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, lembaga keuangan, serta instansi terkait lainnya.

Dalam arahannya, Kusmiati menjelaskan bahwa pembahasan Rakor difokuskan pada evaluasi pelayanan PBG yang dinilai belum berjalan secara optimal. Beberapa keluhan masyarakat menjadi perhatian utama, di antaranya terkait proses pelayanan yang masih lambat dan besaran retribusi yang dianggap lebih rendah dibandingkan biaya jasa konsultan.

“Pemda terus berupaya melakukan pembenahan agar layanan PBG menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Masukan dari warga akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depan,” ujar Kusmiati.

Selain itu, Rakor juga membahas upaya percepatan proses persetujuan kredit dari pihak perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan pembangunan gedung. Menurut Kusmiati, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan sangat penting agar proses pembangunan tidak terhambat.

“Kolaborasi dengan perbankan diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan serta mendukung iklim investasi dan ekonomi daerah,” tambahnya.

Hingga saat ini, jumlah permohonan PBG di Kabupaten Kapuas telah mencapai lebih dari 600 permohonan, melampaui target yang ditetapkan sebelumnya. Sementara itu, pendapatan retribusi PBG telah menembus angka Rp1 miliar, menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perizinan bangunan.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem layanan perizinan dengan memperkuat koordinasi antarinstansi, agar pelaksanaan PBG dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (red/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *