Pemkab Kapuas

Pengukuhan Dewan Hakim MTQH ke-47, Bupati Kapuas Ucapkan Selamat

×

Pengukuhan Dewan Hakim MTQH ke-47, Bupati Kapuas Ucapkan Selamat

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas, HM Wiyatno saat kukuhkan Dewan Hakim Musabagah Tilawatil Qur'an dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas, di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (04/09/2025).(ist) 

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Bupati Kapuas H. M. Wiyatno secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas. Acara pengukuhan tersebut digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (4/9/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Ketua Umum LPTQ Kapuas H. Suwarno Muriyat, para tokoh agama, serta unsur panitia pelaksana MTQH ke-47.

Bupati Wiyatno, dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada seluruh Dewan Hakim dan Majelis Hakim yang telah dikukuhkan. Ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme para hakim demi menjaga keadilan dan kredibilitas penyelenggaraan MTQH.

“Pengukuhan ini merupakan amanah besar. Dewan Hakim dan Majelis Hakim harus bekerja dengan penuh keikhlasan, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Dengan demikian, hasil MTQH dapat diterima semua pihak dan melahirkan generasi Qur’ani yang berkualitas,” ujar Bupati.

Ia juga berharap melalui MTQH ke-47 ini dapat memperkuat ukhuwah islamiyah, meningkatkan syiar Islam, serta mendorong masyarakat untuk semakin mencintai, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dan Hadis.

Dengan dikukuhkannya Dewan Hakim, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan MTQH ke-47 di Kabupaten Kapuas dapat berjalan dengan lancar, sukses, dan menghasilkan para qari dan qariah terbaik yang akan menjadi wakil daerah di tingkat provinsi maupun nasional.

Sementara itu, Ketua Umum LPTQ Kapuas H. Suwarno Muriyat dalam laporannya menjelaskan bahwa total peserta dalam pengukuhan dan orientasi Dewan Hakim berjumlah 76 orang. Rinciannya, terdiri dari 4 orang Dewan Hakim, 20 orang Majelis Hakim, dan 52 orang Hakim Anggota.

“Pengukuhan dan orientasi ini bertujuan untuk mengesahkan seluruh Dewan Hakim agar dapat bekerja secara objektif, netral, dan akuntabel dalam memberikan penilaian terhadap peserta MTQH,” jelas H. Suwarno.

Pengukuhan Dewan Hakim ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan penyelenggaraan MTQH ke-47 berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai religiusitas yang menjadi roh dari musabaqah ini.(red/hp) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *