News

Penyidik Kejati Kalteng Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Zircon PT Investasi Mandiri

×

Penyidik Kejati Kalteng Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Zircon PT Investasi Mandiri

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zircon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM).

Tiga lokasi yang digeledah masing-masing merupakan dua unit rumah tinggal di Jalan Ruting Suling dan Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan erat dengan perkara. Barang bukti yang disita meliputi satu unit laptop merek Lenovo, dua buah flash disk, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas dan administrasi PT Investasi Mandiri. Seluruh barang tersebut selanjutnya disita untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Perkara ini bermula dari aktivitas PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zircon seluas 2.032 hektare di wilayah Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun dalam praktik penjualannya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai dasar seolah-olah komoditas zircon yang diperdagangkan berasal dari wilayah IUP OP perusahaan. Faktanya, penyidik menduga PT IM justru membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lain yang beroperasi di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas.

Selain zircon, dugaan penyimpangan juga mencakup penjualan mineral ikutan berupa ilmenite dan rutil, baik untuk pasar lokal maupun ekspor ke sejumlah negara sejak tahun 2020 hingga 2025. Dalam proses tersebut, diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang kemudian dimanfaatkan sebagai dasar legalitas penjualan.

Akibat dari praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun. Kerugian tidak hanya berasal dari sektor pendapatan negara, tetapi juga potensi kehilangan pajak daerah, kerusakan lingkungan hidup, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Penyidik menilai PT Investasi Mandiri diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal oleh masyarakat di kawasan hutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.

“Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menelusuri dan mengamankan aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” ujarnya.

Sementara dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan dua orang tersangka, yakni VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam (11/12/2025), setelah penyidik menilai alat bukti yang dihimpun telah memenuhi unsur pidana.

VC dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara HS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *