Palangka Raya, Nusaborneo.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA), Kamis (13/2/2025), di Aula BPBD Kalteng.
Rapat ini melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, PPSDA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi.
Kepala Pelaksana BPBD Prov. Kalteng, Ahmad Toyib, menegaskan pentingnya regulasi yang mengatur keberadaan MPA sebagai ujung tombak pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalteng.
“MPA adalah kelompok masyarakat yang dibentuk dan dibina untuk berperan aktif dalam pencegahan, pengendalian, serta penanganan awal Karhutla. Mereka menjadi garda terdepan dalam deteksi dini, sosialisasi, dan pemadaman awal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalteng, Alpius Patanan, menyampaikan bahwa pembinaan MPA dilakukan melalui pelatihan teknis, peningkatan kapasitas, penyediaan alat pemadam kebakaran sederhana, serta pemberian insentif atau penghargaan bagi MPA berprestasi.
“MPA juga bertugas menyosialisasikan bahaya Karhutla kepada masyarakat, melakukan patroli rutin, serta mendeteksi potensi kebakaran secara dini sebelum api meluas,” kata Alpius.
Dengan adanya Pergub ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan Karhutla semakin kuat, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.(Mda)