Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Dua pengedar sabu yaitu OPS alias O (18) dan KS alias AT (42) ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.
“Dari penangkapan tersangka OPS alias O, kami amankan delapan paket sabu dengan berat kotor 6,33 gram, dan tersangka KS alias (AT) diamankan empat paket sabu dengan berat kotor 17,6 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (9/5/2025).
Penangkapan terhadap tersangka OPS alias O ini dilakukan Selasa (6/5/2025) pukul 16.00 WIB, di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu. Barang haram itu dibelinya dari S yang berasal dari Kelurahan Tehang, Kecamatan Manuhing Raya.
“Sabu ini kemudian dijual kepada masyarakat yang berada di Kelurahan Tumbang Rahuyan. Tersangka telah menjual sabu kurang lebih enam hari,” ujarnya.
Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya seperti satu buah bundelan plastik klip, satu plastik klip bekas pembungkus sabu, satu buah timbangan digital dan satu unit sepeda motor.
“Tersangka OPS alias O disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” jelasnya.
Selang satu hari tepatnya Rabu (7/5/2025) pukul 02.00 WIB, kembali ditangkap seorang pengedar sabu yaitu KS alias AT (42), di Jalan Tjilik Riwut, Losmen Tunggal Jaya, RT 004 RW 002, Kecamatan Rungan.
“Selain empat paket sabu dengan berat kotor 17,6 gram, kami juga mengamankan barang bukti lima plastik klip pembungkus sabu, dua buah pipet kaca, dua unit gawai, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 72.370.000,” tuturnya.
Dia mengakui, tersangka KS alias AT sudah menjual sabu dari awal Bulan Januari 2025 sampai dengan tertangkap, dan juga merupakan residivis yang baru keluar dari lapas empat tahun dari lapas lalu. Ketika ditangkap, sabu yang sudah terjual sekitar 11 paket dengan harga Rp 7 juta.
“Pelaku mendapatkan sabu dari rekannya SD yang berasal dari Sampit, Kotawaringin Timur. Lalu dijual kembali kepada masyarakat Kecamatan Manuhing, Rungan dan sekitarnya,” terangnya.
Dia menambahkan, tersangka KS alias AT akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (ar)