Palangka Raya, Nusaborneo.com – Sebanyak 135 paket yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam operasi yang berlangsung Selasa (29/9/2026) itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial AR alias R (30), warga setempat.
Dari pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Tumbang Rungan RT 002/RW 001, polisi menemukan 135 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai sekitar 27,14 gram.
Tak hanya barang haram tersebut, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan.
Barang bukti itu antara lain satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, sebuah tas hitam, satu unit iPhone 12 warna putih, serta uang tunai Rp 200.000.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan AR.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Tumbang Rungan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kemudian mengamankan AR.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan terlapor di wilayah Tumbang Rungan,” ujar Yonika dalam laporan pengungkapan kasus tersebut.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam di dalam kamar.
Saat dibuka, tas tersebut berisi 135 paket yang diduga sabu.
“Barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yonika.
AR kini menjalani proses hukum di Polresta Palangka Raya. Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perkara tersebut, AR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” tegas Yonika.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap terlapor masih berjalan. Status dan keterlibatan yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)













