Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Personel gabungan Polsek Pangkalan Banteng bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu (11/10/2025) malam.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial TA (32) dan HE (29), keduanya merupakan warga Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, kedua pelaku diamankan di lokasi yang sama, yakni di kawasan BTN Purnama Indah, RT 24, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari tangan pelaku TA, ditemukan barang bukti empat paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak handphone dengan berat kotor mencapai 24,2 gram,” ungkap Kapolres.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah tas ransel, dua pak plastik klip bening, serta satu unit handphone.
Sementara itu, dari pelaku HE, petugas juga menemukan satu paket sabu seberat 0,39 gram dan satu unit handphone.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Theodorus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs)













