Pemusnahan berlangsung di ruang Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasatresnarkoba, Plt Kasattahti Iptu Yudi Wahyudi, Kasipropam, penasehat hukum tersangka, serta perwakilan Kasiwas dan Kasihumas.
Proses pemusnahan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pembukaan, pembacaan penetapan pengadilan, pengecekan kandungan barang bukti, hingga pemusnahan dan penandatanganan berita acara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban dalam penanganan perkara yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban penanganan perkara sekaligus komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika,” jelas Andiyatna, Selasa (13/10/2026).
Melalui kegiatan tersebut, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (red/am)













