Pelihari, Nusaborneo.com – Dalam rangka Operasi Sikat I Intan Tahun 2025, Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut mengamankan seorang terduga pelaku penjualan minuman jenis Alkohol 95% Cap GADJAH.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan alkohol yang disalahgunakan di wilayah Desa Tambang Ulang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Ulang, Iptu Mangasa Siagian, SH, memimpin tim personel menuju lokasi yang dimaksud. Sabtu (10/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah milik Rjn di Desa Tambang Ulang RT 001 RW 001, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, petugas menemukan 48 botol Alkohol 95% Cap GADJAH yang diduga untuk diperjualbelikan secara ilegal dan disalahgunakan.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kapolsek Tambang Ulang, Iptu Mangasa Siagian, menyampaikan. seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Tambang Ulang untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Operasi ini sebagai wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran barang berbahaya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat,” ujar Iptu Mangasa.
Polsek Tambang Ulang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran alkohol ilegal yang kerap memicu gangguan ketertiban masyarakat.(red/yb)