Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mulai menyiapkan fondasi regulasi untuk memperkuat penyelenggaraan kearsipan di daerah.
Upaya ini dipandang penting sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, seiring dengan percepatan transformasi digital birokrasi.
Komitmen tersebut tercermin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang telah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pengaturan administratif, melainkan sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah.
“Arsip memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti autentik atas seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi dasar pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat,” ucapnya Selasa (13/1/2026).
Arsip bukan hanya sekadar dokumentasi, tetapi merupakan bukti sah penyelenggaraan pemerintahan dan menjadi fondasi utama dalam pertanggungjawaban publik.
“Lahirnya Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah. Di antaranya, sistem pengelolaan kearsipan yang belum optimal di sejumlah perangkat daerah, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) arsiparis, serta minimnya sarana dan prasarana pendukung,”tambahnya.
Selain itu, Raperda ini juga diarahkan untuk menjawab tuntutan perkembangan teknologi dan era digitalisasi. Regulasi tersebut mendorong penerapan sistem kearsipan elektronik yang terintegrasi, sejalan dengan kebutuhan pengelolaan data dan dokumen pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan aman.
“Sebagai payung hukum di tingkat daerah, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengaturan kebijakan kearsipan, penguatan peran kelembagaan kearsipan, serta pembinaan dan pengawasan unit-unit kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasmya. (yd)













