Pemprov Kalteng

Rakor Pokir DPRD, Pemprov Kalteng Tekankan Kepatuhan terhadap Aturan dan Prioritas Pembangunan

×

Rakor Pokir DPRD, Pemprov Kalteng Tekankan Kepatuhan terhadap Aturan dan Prioritas Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Sekda Kalteng Linae Victoria Aden sampaikan sambutan. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Setiap usulan yang bersumber dari aspirasi masyarakat harus selaras dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Linae Victoria Aden dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.

Linae menjelaskan, Pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.

Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.

Dia menegaskan, setiap usulan Pokir harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, disampaikan sesuai batas waktu, serta selaras dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pengelolaan usulan, termasuk yang berkaitan dengan belanja hibah dan bantuan sosial, juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Linae menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang turut menilai komponen Pokir, Provinsi Kalteng memperoleh nilai 88,2 dan berada di peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.

“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” katanya.

Untuk memperkuat tata kelola tersebut, Pemprov Kalteng mendorong penyusunan mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi melalui SIPD. Setiap usulan juga harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, serta kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, usulan wajib dilengkapi rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, dan dokumen hasil reses anggota atau fraksi. Untuk kegiatan di luar kewenangan provinsi, diperlukan proposal dan surat usulan sesuai ketentuan.

Penganggaran juga harus mengacu pada Standar Harga Satuan dalam SIPD.

Linae mengingatkan agar proses pengusulan Pokir tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyedia tertentu.

“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah terkait melakukan penelaahan dan verifikasi secara cermat. Seluruh hasil proses tersebut harus didokumentasikan melalui SIPD agar dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Pemprov Kalteng juga memberi perhatian terhadap persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026, termasuk pengelolaan Pokir untuk periode 2025-2027.

Melalui langkah tersebut, Pemprov Kalteng berharap pengelolaan aspirasi masyarakat dapat berjalan lebih terarah, mulai dari tahap pengusulan, verifikasi, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan.

Penguatan tata kelola ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat serta ketentuan yang berlaku. (red/yd) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *