Pemko Palangka Raya

Ratusan Kendaraan Diperiksa, Operasi Gabungan di Palangka Raya Selamatkan Tunggakan Pajak Puluhan Juta

×

Ratusan Kendaraan Diperiksa, Operasi Gabungan di Palangka Raya Selamatkan Tunggakan Pajak Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Suasana Operasi gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di kawasan Jalan Wahidin Sudirohusodo kelurahan Langkai, Kamis (21/05/2026). (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor kembali digelar di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Langkai, Kamis (21/5/2026) pagi. Kegiatan yang memasuki hari ketiga ini menjaring ratusan kendaraan dengan total tunggakan pajak mencapai puluhan juta rupiah.

Razia tersebut melibatkan UPT Samsat Palangka Raya dari Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Plt Kepala Bidang Penetapan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, mewakili Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus menekan pelanggaran lalu lintas.

“Penertiban ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 380 kendaraan. Hasilnya, sebanyak 70 kendaraan diketahui menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mayoritas pelanggaran ditemukan pada kendaraan roda dua sebanyak 61 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp17.910.700. Sedangkan kendaraan roda empat yang menunggak tercatat sebanyak 9 unit dengan total tunggakan Rp15.707.600.

Dari hasil operasi itu, potensi penerimaan daerah yang berhasil diamankan mencapai Rp33.618.600.

Petugas juga menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak lagi dilakukan secara tunai di lokasi razia. Seluruh pemilik kendaraan diarahkan untuk melakukan pembayaran resmi melalui Bank Kalteng guna menghindari praktik penyalahgunaan.

Selain memberikan surat teguran kepada penunggak pajak, aparat kepolisian turut menindak pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan dengan sanksi tilang di tempat.

Meski operasi berjalan aman dan tertib, petugas masih menemukan sejumlah pengendara yang mencoba melarikan diri dengan menerobos barikade pemeriksaan. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri maupun petugas yang berjaga di lapangan.

Petugas mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen kendaraan dan membayar pajak tepat waktu demi mendukung ketertiban administrasi dan keselamatan berlalu lintas. (red/jn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *