Muara Teweh, Nusaborneo.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan tiga perusahaan tambang batu bara memanas saat membahas penggunaan jalan kabupaten untuk aktivitas angkutan batu bara. RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Kamis (22/1/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha, secara lantang meminta agar perusahaan tambang segera menghentikan penggunaan ruas jalan kabupaten Simpang Km 30–Simpang Benangin sebagai jalur hauling.
Menurut Taufik, jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk menopang aktivitas pertambangan skala besar. Ia menegaskan perusahaan harus segera beralih menggunakan jalan khusus tambang yang telah disiapkan.
“Jangan lagi menggunakan jalan kabupaten. Perusahaan harus segera berkoordinasi dan memindahkan aktivitas hauling ke jalan khusus tambang,” tegasnya di hadapan peserta RDP.
Desakan itu, kata Taufik, bukan tanpa alasan. DPRD sebelumnya telah melakukan peninjauan lapangan dan menemukan adanya aliran limbah air milik PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) yang menggenangi badan jalan kabupaten.
“Kami temukan limbah mengalir langsung ke jalan. Ini jelas merusak infrastruktur dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Selain persoalan teknis di lapangan, Fraksi PDIP juga menyoroti lemahnya keterbukaan informasi. Taufik mengungkapkan DPRD tidak pernah dilibatkan secara detail dalam penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Barito Utara dan perusahaan tambang, khususnya terkait batas waktu penggunaan jalan kabupaten oleh PT Batara Perkasa dan PT Barito Bangun Nusantara (BBN).
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai antrean truk batu bara, kerusakan jalan, serta terganggunya distribusi hasil pertanian dan perkebunan di ruas Simpang Km 30–Simpang Benangin.
Menanggapi sorotan DPRD, perwakilan PT BDA, Danu Patmoko, menegaskan bahwa perusahaannya telah memiliki dan menggunakan jalan hauling sendiri sejak memulai kegiatan produksi.
“Sejak pertengahan 2023 kami hauling menggunakan jalan sendiri dan tidak melalui jalan kabupaten,” jelasnya.
Namun demikian, Danu mengakui masih terdapat persoalan drainase yang menyebabkan air dari jalan hauling PT BDA mengalir ke jalan kabupaten. Pihaknya mengklaim tengah melakukan pembenahan.
“Kami sedang memperbaiki drainase. Kendalanya, sebagian jalan kami juga dipakai masyarakat untuk akses kebun,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui aktivitas hauling perusahaannya masih memanfaatkan jalan kabupaten. Ia menyampaikan komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan infrastruktur sebagai bentuk tanggung jawab.
“Total jalan yang kami tangani sekitar 3,2 kilometer. Saat ini sudah dilakukan rigid sepanjang 1,1 kilometer dan perawatan minor di 22 titik,” ungkap Erik.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah diminta langsung oleh Bupati Barito Utara untuk melakukan perbaikan permanen dengan tenggat waktu 30 hari sejak awal Desember 2025.
Menutup RDP, Ketua Fraksi PDIP kembali mendorong agar perusahaan-perusahaan tambang menjalin kerja sama pemanfaatan jalan hauling milik PT BDA, sehingga aktivitas angkutan batu bara tidak lagi membebani jalan kabupaten dan merugikan masyarakat.(red)













