Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov Kalteng) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan keseriusannya dalam mendukung dan menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui peningkatan koordinasi, pengawasan, serta evaluasi berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengarahan dan Evaluasi Program MBG yang digelar Badan Gizi Nasional (BGN) di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menilai kegiatan ini sangat penting sebagai upaya menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, serta mitra terhadap standar pelaksanaan MBG. Ia menyampaikan apresiasi kepada BGN atas pendampingan intensif yang diberikan di Kalimantan Tengah.
Menurut Edy, kualitas program tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan makanan, tetapi juga oleh kebersihan dapur, sanitasi, keamanan pangan, hingga akuntabilitas distribusi. Ia mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam menjangkau wilayah pedalaman serta pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sejumlah SPPG.
“Kita tidak menutup mata terhadap kendala yang ada. Justru melalui evaluasi seperti ini, kita bisa melakukan perbaikan secara bertahap agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng berkomitmen penuh menjadikan Program MBG sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini, melalui sinergi lintas sektor dan pemangku kepentingan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Brigjen TNI Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku. Dari 63 SPPG yang telah berjalan, sebagian besar masih memerlukan pembenahan, khususnya pada aspek infrastruktur, manajemen, administrasi, SDM, dan mutu gizi.
BGN memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada SPPG untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, akan dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayudha menegaskan bahwa Kepala SPPG memiliki mandat langsung dari negara untuk menjalankan Program MBG dan tidak berada di bawah tekanan pihak mana pun.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap standar kebersihan, mutu pangan, dan tata kelola program tidak akan ditoleransi. “Program ini menyangkut masa depan anak-anak Indonesia. Tidak boleh ada kompromi terhadap kualitas dan integritas,” tegasnya.
Program MBG sendiri wajib dijalankan sesuai Petunjuk Teknis terbaru BGN Nomor 4.0.1.1 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025, sebagai acuan utama seluruh pelaksana di lapangan. (red)













