DPRD Barut

RDP DPRD Barut: Patih Herman Tekankan Ketertiban Plat Kendaraan Tambang dan Prioritas Pekerja Lokal

×

RDP DPRD Barut: Patih Herman Tekankan Ketertiban Plat Kendaraan Tambang dan Prioritas Pekerja Lokal

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP bersama dengan perusahaan tambang batu bara, di ruang rapat DPRD Barito Utara, Kamis (22/1/2026). (ist) 

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menegaskan perlunya penertiban operasional angkutan batu bara yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah serta rendahnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam aktivitas pertambangan di Barito Utara.

Penegasan tersebut disampaikan Patih Herman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara bersama PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA), yang digelar di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (22/1/2026).

Dalam rapat itu, Patih Herman mengungkapkan bahwa armada dump truck yang digunakan kontraktor pengangkutan batu bara seluruhnya masih menggunakan pelat nomor Jakarta (B). Ia menilai kondisi tersebut merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tidak ada satu pun kendaraan yang menggunakan nomor polisi Kalimantan Tengah (KH). Ini persoalan serius, karena pajak kendaraan bermotor dan potensi retribusi seharusnya menjadi pemasukan bagi daerah tempat perusahaan beroperasi,” ujar Patih Herman.

Politisi Partai Demokrat ini menekankan bahwa penggunaan kendaraan berpelat luar daerah secara berkelanjutan bertentangan dengan semangat regulasi, yang mengharuskan kendaraan operasional perusahaan didaftarkan sesuai wilayah domisili kegiatan usaha.

Selain itu, Patih Herman juga menyoroti komposisi tenaga kerja pada perusahaan kontraktor tambang yang dinilai belum berpihak pada masyarakat lokal. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar pekerja yang terlibat justru berasal dari luar Barito Utara.

“Keberadaan tambang seharusnya membawa manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja lokal. Namun faktanya, hal itu belum terlihat optimal,” katanya.

Ia pun meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, agar lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan tambang maupun kontraktor angkutan batu bara.

“Perusahaan wajib mematuhi aturan daerah, berkontribusi terhadap PAD, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi amanat regulasi yang harus ditegakkan,” tegas Patih Herman.

RDP tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap operasional pertambangan di Barito Utara, agar keberadaannya benar-benar memberi dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *