Nasional

Reforma Agraria Dorong Kemandirian Desa Adat Asahduren lewat Budidaya Pisang Cavendish

×

Reforma Agraria Dorong Kemandirian Desa Adat Asahduren lewat Budidaya Pisang Cavendish

Sebarkan artikel ini

Jembrana, Nusaborneo.comProgram Reforma Agraria yang digulirkan pemerintah tak berhenti pada penerbitan sertipikat tanah. Lebih dari itu, skema ini diarahkan untuk mendorong pemanfaatan tanah secara produktif melalui pendampingan dan pembukaan akses ekonomi bagi masyarakat. Pendekatan inilah yang kini dirasakan langsung oleh Desa Adat Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali.

Perubahan mulai terasa sejak desa adat tersebut memperoleh Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) pada September 2024. Legalitas ini menjadi fondasi penting bagi pengelolaan tanah adat secara berkelanjutan sekaligus membuka peluang kerja sama dengan mitra usaha. Melalui pendampingan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tanah adat Asahduren tak lagi hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga nilai tambah ekonomi.

Ketua Adat Desa Asahduren, I Kadek Suentra, mengatakan bahwa sertipikasi tanah adat menjadi kunci tumbuhnya kepercayaan pihak luar untuk berkolaborasi. Menurutnya, kehadiran negara melalui ATR/BPN memberi jaminan hukum yang jelas bagi investor maupun mitra usaha.

“Dengan adanya Sertipikat HPL ini, pihak yang ingin bekerja sama tidak lagi ragu. Kami sangat terbantu karena prosesnya dikawal dari awal sampai dipertemukan dengan mitra usaha,” ujar I Kadek Suentra.

Salah satu wujud konkret kerja sama tersebut adalah pengembangan budidaya pisang cavendish di atas tanah adat seluas 9.800 meter persegi. Lahan yang sebelumnya kurang produktif kini dipenuhi lebih dari 1.300 pohon pisang dengan tinggi rata-rata mencapai tiga meter. Tanaman tersebut dikelola bersama PT Nusantara Segar Abadi (NSA) Bali sebagai off-taker.

Tak hanya meningkatkan pemanfaatan lahan, proyek ini juga membuka lapangan kerja baru bagi warga setempat. Sedikitnya lima warga Desa Asahduren kini bekerja sebagai petani pengelola kebun pisang cavendish dengan upah harian yang pasti.

“Sekarang masyarakat punya pekerjaan tetap. Upahnya Rp110 ribu per hari. Dulu sebelum ada cavendish, biaya panen saja hampir menghabiskan modal,” ungkap I Kadek Suentra.

Dari sisi mitra usaha, Head of Operations PT NSA, Bagus Dwi Prasaja, menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi faktor utama pihaknya berani bermitra dengan desa adat. Sertipikat HPL dinilai memberi jaminan keberlanjutan kerja sama.

“Ketika tanah adat sudah bersertipikat dan difasilitasi langsung oleh Kementerian ATR/BPN, kami merasa aman untuk bekerja sama. Tanpa sertipikat, tentu risikonya besar,” kata Bagus.

Dalam skema kemitraan ini, PT NSA menyediakan bibit pisang cavendish, pendampingan teknis selama masa tanam, hingga pengawasan saat panen dan pengemasan. Tim supervisi rutin diterjunkan untuk memastikan kesehatan tanaman, termasuk pengendalian penyakit daun agar kualitas buah tetap terjaga.

Panen perdana diperkirakan berlangsung pada Januari 2026. Dari total populasi tanaman yang ada, PT NSA menargetkan hasil panen mencapai 30 ton pisang cavendish. Bagus menambahkan, perusahaan tetap berkomitmen membeli hasil panen sesuai harga yang telah disepakati di awal kerja sama.

“Kondisi panen bisa saja berbeda-beda, tetapi kami tetap membeli hasilnya sesuai perjanjian. Targetnya tentu hasil optimal,” ujarnya.

Kisah Desa Adat Asahduren menjadi contoh nyata bagaimana Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Melalui penataan akses dan kolaborasi dengan off-taker, tanah adat mampu menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi warganya. (Red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *