Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penggeledahan kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan kembali dilakukan Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (30/01/2025) malam.
Kegiatan rutin ini digelar sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta dalam rangka memastikan Rutan tetap dalam kondisi aman dan kondusif.
Dipimpin Pelaksana Harian Kepala Pengamanan Rutan, Thri Wicaksono, pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap berbagai barang yang ada di dalam kamar hunian. Termasuk kemungkinan adanya benda terlarang seperti senjata tajam, alat komunikasi ilegal, maupun barang lain yang tidak sesuai dengan peraturan.
Adapun barang terlarang yang ditemukan dan disita pada Razia kali ini diantaranya ikat pinggang, gunting kuku, jepitan jenggot, empat buah paku besi, kunci baut hingga sejumlah kabel listrik.
Plh Kepala Rutan Palangka Raya Sugiyanto, mengatakan bahwa razia dan penggeledahan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk menjaga ketertiban di dalam Rutan.
“Kami secara berkala melakukan razia dan penggeledahan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan Rutan yang aman dan tertib,” ujarnya, Jumat (31/01/2025)
Dalam penggeledahan tersebut, petugas dengan teliti memeriksa setiap sudut kamar hunian guna memastikan tidak ada barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan serta pembinaan bagi warga binaan agar tetap menjalani masa pidana mereka dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
“Diharapkan dengan adanya penggeledahan rutin ini, Rutan Palangka Raya tetap dalam kondisi yang kondusif serta terbebas dari potensi gangguan keamanan yang dapat menghambat proses pembinaan warga binaan,” tutupnya Singkat (red/jn)