News

Rutan Palangka Raya Berikan Remisi Natal kepada 110 Warga Binaan

×

Rutan Palangka Raya Berikan Remisi Natal kepada 110 Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menyalurkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Palangka Raya sebagai bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani pembinaan.

Kepala Rutan Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar keringanan hukuman, tetapi merupakan apresiasi negara atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan. Menurutnya, remisi diharapkan mampu memacu semangat warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik.

Momentum Natal ini juga diharapkan menjadi sarana refleksi dan penguatan nilai keimanan bagi warga binaan, sekaligus bekal moral dalam mempersiapkan diri kembali ke masyarakat setelah masa pidana berakhir. (red/foto: ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *