Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya terus membenahi pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui operasional Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Senin (25/5/2026).
Pelayanan yang diberikan meliputi penerbitan SIM baru hingga perpanjangan SIM bagi masyarakat di Kota Palangka Raya dan sekitarnya. Petugas juga terlihat memberikan pendampingan kepada pemohon agar proses administrasi berjalan tertib dan lancar.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Kompol Hermanto mengatakan peningkatan kualitas pelayanan menjadi salah satu fokus utama Satlantas dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara profesional, cepat, dan humanis sehingga masyarakat merasa terbantu saat mengurus SIM di SATPAS,” kata Hermanto.
Ia menegaskan, seluruh personel di pelayanan SATPAS diminta tetap mengedepankan etika pelayanan serta bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, pelayanan prima juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di bidang pelayanan lalu lintas.
“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai semangat Polri Presisi yang terus digaungkan di seluruh jajaran,” ujarnya.
Satlantas Polresta Palangka Raya berharap optimalisasi pelayanan SATPAS dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi administrasi berkendara secara legal dan tertib. (red)













