NasionalNews

Warga Kini Tak Perlu Menunggu Lama, Pengukuran Tanah Dijadwalkan Maksimal 12 Hari

×

Warga Kini Tak Perlu Menunggu Lama, Pengukuran Tanah Dijadwalkan Maksimal 12 Hari

Sebarkan artikel ini
Pegawai Kementerian ATR/BPN melayani masyarakat. (ist)

Purwakarta, Nusaborneo.com – Kepastian waktu menjadi salah satu hal yang dibutuhkan masyarakat saat mengurus pendaftaran tanah. Kini, masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah pertama kali dapat mengetahui tahapan waktu pengukuran melalui layanan Pengukuran Terjadwal.

Melalui layanan tersebut, proses pengukuran tanah telah memiliki alur waktu yang jelas. Masa tunggu sebelum pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, kemudian dilanjutkan dengan proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung maksimal 12 hari.

Layanan ini saat ini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Setiap masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara otomatis akan masuk dalam layanan Pengukuran Terjadwal.

Puri, warga yang ditemui di Kantah Kabupaten Purwakarta, mengaku merasakan manfaat dari layanan tersebut. Ia mengatakan, proses pengajuan hingga mendapatkan jadwal pengukuran berlangsung cepat.

“Tanggal 4 September saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri.

Setelah berkas diajukan dan proses pengukuran dilakukan sesuai jadwal, Puri kemudian dapat mengambil PBT pada Jumat (11/9/2026).

“Dua hari setelah daftar sudah ditelepon, dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” kata Puri.

Kepastian jadwal juga dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Menurut Imam, layanan Pengukuran Terjadwal membuat waktu yang diperlukan untuk mengurus dokumen menjadi lebih mudah diatur.

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini jadi efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” ujar Imam.

Selain kepastian waktu pengukuran, Imam juga mengapresiasi informasi yang diberikan petugas ketika PBT telah selesai dan dapat diambil.

Menurut dia, pemberitahuan tersebut membuat masyarakat tidak perlu datang berulang kali ke Kantah hanya untuk memastikan dokumen telah selesai.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT. Infoinnya juga tidak dadakan. Ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah pertama kali.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh masyarakat melalui Kantah kabupaten/kota setempat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *