Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M (37) ditangkap bersama barang bukti 9 paket sabu siap edar dengan berat kurang lebih 2,32 gram, Senin (29/9/2025).
Penangkapan dilakukan di sebuah barak kayu di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Dari penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu yang disimpan dalam dompet headset berwarna hitam di kamar pelaku.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu sendok sabu, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda mencapai Rp10 miliar.
Hingga kini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kota Palangka Raya. (red)