Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Sidang perdana perkara perdata sengketa tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kamis (25/9/2025). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H.
Dalam persidangan, majelis hakim membacakan pokok perkara atas objek tanah yang disengketakan dengan nomor perkara 47, 48, 49, 50, dan 51/Pdt.G/2025/PN Pbun. Suasana sidang yang awalnya berjalan lancar mendadak memanas ketika kuasa hukum tergugat, Marden A. Nyaring, S.H., M.H., mengajukan keberatan terkait legalitas kuasa hukum penggugat.
Marden menyoroti keberadaan nama Jems Law Firm yang tercantum dalam surat kuasa penggugat.
“Lembaga tersebut diduga tidak memiliki legalitas resmi yang diakui untuk berpraktik hukum di Indonesia,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Menanggapi keberatan tersebut, hakim ketua Dilli Timora menyatakan akan memeriksa serta mempertimbangkan keberatan dari pihak tergugat. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas jalannya persidangan.
“Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut keberatan yang disampaikan, dan meminta semua pihak tetap menghormati proses persidangan,” ucap hakim.
Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda lanjutan berupa tahap mediasi selama 1 bulan, dengan opsi perpanjangan hingga 2 bulan, untuk menghadirkan dokumen-dokumen pendukung dari kedua belah pihak. (gs)













