Palangka Raya, Nusaborneo.com – Komitmen Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba terus digencarkan.
Kali ini, personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap seorang pengedar berinisial AL (46) dan menyita lebih dari 2 kilogram sabu di Jalan Tjilik Riwut Km.20, Kabupaten Katingan, Rabu (24/9/2025) dini hari.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda, membenarkan penangkapan tersebut saat konferensi pers di Kantor Bidhumas, Mapolda Kalteng, Kamis (25/9/2025).
“Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu seberat 2.011 gram (2 kg), satu timbangan digital, satu tas, satu ponsel, dan satu unit mobil Mitsubishi,” jelas Erlan.
Menurut Erlan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam petelur di Desa Hampalit, Katingan. Ia ditangkap saat membawa 2 kilogram sabu yang baru diambil dari wilayah Kotawaringin Timur dan disimpan di bagasi mobil.
AL mengaku nekat mengedarkan narkoba karena usaha ternaknya merugi. Dari 900 ekor ayam yang dipelihara, hanya sekitar 500 ekor yang tersisa akibat banyak yang mati.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan. Saat pelaku membawa sabu yang dibungkus dalam tas dan disimpan di bagasi mobil, petugas langsung menghentikan dan menangkapnya,” tambah Erlan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menyebutkan bahwa AL merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu asal Kalimantan Barat.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap asal barang bukti. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ungkap Dodo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Red)













