Jakarta, Nusaborneo.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus mendorong perbaikan kualitas data pertanahan nasional melalui sosialisasi Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman penyelesaian hambatan layanan pengukuran dan pemetaan dengan mekanisme Berita Acara Bidang Terdampak, sekaligus menopang percepatan transformasi ke Sertipikat Elektronik.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan ketertiban prosedur dan ketepatan data. Menurutnya, optimalisasi sertipikasi elektronik harus dibarengi disiplin tata kelola agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Terkait SE 1/2026 yang digelar secara daring, Selasa (24/02/2026).
Ia mengingatkan jajaran survei dan pemetaan di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan agar setiap perubahan informasi bidang tanah memiliki tujuan jelas serta mengikuti prosedur yang sah. “Sertipikat merupakan produk tata usaha negara yang kuat secara hukum. Pemindahan atau perubahan data secara digital tanpa dasar dan mitigasi risiko yang tepat berpotensi menjadi maladministrasi,” ujarnya.
Senada, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, menekankan pentingnya pendekatan pengukuran yang sistematis. Pengukuran tidak lagi terbatas pada satu persil (single parcel), melainkan turut menata bidang-bidang di sekitarnya sebagai “bidang tanah terdampak” untuk mencegah tumpang tindih dan meningkatkan konsistensi peta.
Menurut Virgo, peningkatan kualitas data menuntut standar validasi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. “Bidang tanah dinyatakan valid apabila memiliki akurasi yang jelas. Setiap proses pengukuran, pengolahan, block adjustment, hingga pemetaan harus memenuhi parameter akurasi yang telah disiapkan,” jelasnya.
Dalam sesi teknis, Kepala Pusat Data dan Informasi, I Ketut Gede Ary Sucaya, memaparkan implementasi pasca-SE 1/2026, mulai dari penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, ketentuan pemetaan yang diperbolehkan, peningkatan kualitas data bidang tanah, hingga strategi mitigasi risiko.
Melalui sosialisasi ini, ATR/BPN berharap seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang seragam dalam penerapan SE 1/2026, sehingga proses pengukuran dan pemetaan semakin tertib, akurat, dan mendukung transformasi layanan pertanahan berbasis digital. (red/foto:ist)













