HukumNews

Susul 5 Komisioner KPU Kotim, KPA dan PPK Kembali Ditahan Kejati Kalteng

×

Susul 5 Komisioner KPU Kotim, KPA dan PPK Kembali Ditahan Kejati Kalteng

Sebarkan artikel ini
Petugas kejaksaan menggiring tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) saat akan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Senin (31/8/2026). (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024.

Kedua tersangka tersebut merupakan pejabat di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni F selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Kalteng pada Senin (31/8/2026), berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2026,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, dalam keterangan tertulisnya, Senin.

F ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya selaku Sekretaris dan KPA KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebagai KPA, F seharusnya melakukan sejumlah kewajiban, di antaranya menguji kebenaran material dokumen pengeluaran, meneliti kelengkapan dokumen pengadaan barang dan jasa, memastikan ketersediaan anggaran, serta membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran.

Namun, penyidik menemukan dugaan pelanggaran dalam penggunaan dana hibah tersebut.

F diduga melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 tanpa persetujuan dari pemberi hibah.

Selain itu, F diduga menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Pilkada Kotim.

F juga diduga tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah.

Sementara itu, MHM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2023 hingga 2025.

Penyidik menilai MHM tidak melaksanakan sejumlah tugas dan kewenangannya sebagai PPK sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di antaranya, tidak menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta tidak melaksanakan e-purchasing untuk pengadaan dengan nilai paling sedikit di atas Rp 200 juta.

MHM juga diduga tidak melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau KPA.

Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 40 miliar.

Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp 16 miliar pada 2023 dan Rp 24 miliar pada 2024.

Dana hibah tersebut diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Namun, dalam penyidikan, Kejati Kalteng menemukan dugaan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan NPHD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian.

Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan, mulai dari pengeluaran di luar RAB, penggunaan dana setelah tahapan pemilihan selesai, belanja fiktif, mark-up, hingga cashback.

Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kejati Kalteng memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp 10 miliar.

Selain dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah, penyidik juga menemukan dugaan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk komisioner KPU Kotawaringin Timur.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Kotawaringin Timur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, F dan MHM disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *