Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025. Bahkan, tarif keduanya justru mengalami penurunan.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, dalam rapat koordinasi virtual bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Sri Widanarni, Kamis (2/1/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ mengenai pemberian keringanan pajak kendaraan.
Anang mengungkapkan bahwa penurunan tarif PKB dan BBNKB telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng tertanggal 24 Desember 2024. “Tarif PKB turun sebesar 0,2 persen, dan BBNKB turun 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan berpelat Kalteng. “Kendaraan dengan pelat daerah akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, menegaskan agar seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti surat edaran tersebut. “Jangan sampai lewat tanggal 5 Januari 2025,” pesannya. (Mda)