News

TBBR Kalteng Suarakan Hak-hak Masyarakat kepada PT KMJ

×

TBBR Kalteng Suarakan Hak-hak Masyarakat kepada PT KMJ

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Masyarakat yang berada di wilayah operasional PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) didampingi oleh organisasi adat Dayak Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan pada Minggu (28/9/2025) siang. Pertemuan berlangsung di kantor Waterfall PT KMJ, Kapuas Maju Tumbang Diring, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas.

Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan sejumlah tuntutan masyarakat terkait transparansi kewajiban dana sisa hasil plasma 20 persen kemitraan yang harus dikeluarkan perusahaan, serta permintaan data pembagian untuk masing-masing desa.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar pengelolaan lahan plasma 20 persen dikembalikan ke desa, dengan ketentuan luasan hak plasma sebesar 2 hektare per kepala keluarga. Mereka juga menuntut agar pembagian sisa hasil usaha kebun dilakukan setiap triwulan. Tuntutan lain yakni penyelesaian tanah masyarakat yang sudah digarap perusahaan.

Ketua TBBR Wilayah Pasak Telawang, Sostro, mengatakan pihaknya hanya menjalankan amanah masyarakat untuk menyuarakan aspirasi yang selama ini belum ditindaklanjuti.

“Ada beberapa poin yang sudah kami sampaikan dan diterima oleh pihak humas perusahaan. Ini murni perjuangan hak-hak masyarakat, bukan untuk kepentingan lain. Semua sesuai aturan perundang-undangan dan peraturan daerah Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Ia menyebut, pertemuan tersebut baru menghasilkan kesepakatan awal. Pihak perusahaan meminta waktu untuk menindaklanjuti, dan kedua belah pihak sepakat akan mengadakan pertemuan lanjutan pada 6 Oktober 2025.

Sementara itu, Toto, salah seorang warga, mengungkapkan keresahan masyarakat karena selama bertahun-tahun tidak ada kejelasan terkait plasma 20 persen maupun kemitraan.

“Pembayaran plasma hanya sekali setahun. Dari tahun 2019 sampai 2025 tidak ada kejelasan. Bahkan saat dimediasi oleh dinas koperasi maupun pertanian juga tidak ada hasil. Makanya kasus ini kami serahkan ke TBBR,” jelas Toto.

Masyarakat berharap, melalui pendampingan TBBR, hak-hak mereka bisa segera dipenuhi setelah lama menunggu kepastian dari pihak perusahaan. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *