Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kebijakan kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada instansi pemerintah.
FWA di lingkungan Kementerian ATR/BPN dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025. Meski demikian, pelayanan pertanahan dan tata ruang tetap menjadi prioritas utama.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan FWA memberikan ruang bagi setiap kementerian dan lembaga untuk mengatur teknis pelaksanaannya secara mandiri, tanpa mengesampingkan kepentingan publik.
“Pelaksanaan FWA diserahkan kepada masing-masing K/L. Namun, untuk pelayanan pertanahan di ATR/BPN, kami pastikan tetap berjalan dan tidak boleh terganggu,” ujar Dalu Agung Darmawan di Jakarta.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur pembagian tugas selama penerapan FWA. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa unit pelayanan publik tertentu tetap wajib bekerja secara on-site, terutama petugas front office seperti loket pelayanan, penerimaan dan penyerahan berkas, layanan informasi, hingga pengaduan masyarakat.
“Layanan publik, khususnya di Kantor Pertanahan, harus tetap terjaga. Mulai dari petugas loket, yuridis, fisik, administrasi, hingga pengaduan dan tata usaha tetap berjalan normal tanpa perubahan,” jelasnya.
Pengaturan pelaksanaan FWA bagi pegawai di tiap unit kerja dilakukan secara selektif dan proporsional oleh pimpinan masing-masing satuan kerja. Kebijakan ini tetap mempertimbangkan kelancaran roda pemerintahan serta mutu pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pegawai yang menjalankan tugas secara fleksibel tetap diwajibkan mematuhi ketentuan jam kerja, lokasi kerja yang ditetapkan, serta melakukan pengisian kehadiran melalui aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.
Dalu Agung Darmawan juga menekankan pentingnya peran pimpinan unit kerja dalam melakukan pengawasan kinerja selama FWA diterapkan. Pimpinan diharapkan tetap responsif dan proaktif dalam menindaklanjuti pertanyaan, konsultasi, maupun keluhan masyarakat melalui seluruh kanal komunikasi daring yang dimiliki Kementerian ATR/BPN.
Dengan langkah tersebut, ATR/BPN optimistis penerapan FWA dapat berjalan seimbang antara fleksibilitas kerja ASN dan keberlangsungan pelayanan publik yang optimal. (red/foto:ist)













