Palangka Raya, Nusaborneo.com – Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mencapai 99 persen, mulai dari pengungkapan sejumlah kasus hingga lainnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal saat konfrensi pers akhir tahun di kantor Kejaksaan jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya, pada Selasa (24/12/2024).
Undang Mugopal mengatakan Sebanyak 384 perkara pidana umum (pidum) dari target 2024 pada tahun 2024 sebanyak 400 perkara atau 96 persen. sejumlah perkara prioritas yang diupayakan dalam penanganangannya. Diantaranya yakni judi online, penyelundupan, dan korupsi.
”Kejaksaan kita punya fungsi penanganan perkara, ada perkara judi online masuk ke kejaksaan sudah bisa dipastikan kita tangani secara optimal. Satu Diantaranya kita akan lakukan tuntutan yang optimal, yang cukup berat lah, ” ucapnya.
Terkait penyelundupan, Undang menyebut, perkara tersebut juga menjadi prioritas utama agar supaya diberantas.
”Kalau ada terjadi penyelundupan tolong laporkan ke kita, kita akan tangani secara optimal. Karena akan mengganggu perekonomian dan dampaknya bisa bikin perusahaan itu tutup dan pengangguran banyak,” bebernya.
Selain itu, Kejati Kalteng menangani penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Umum tertentu berdasarkan Keadilan Restoratif tahun 2024 sebanyak 33 perkara dari target sebanyak 50 perkara atau 66 %.
ng masuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 52 perkara masuk tahap 1, 33 perkara masuk P-21 dan 33 perkara masuk tahap 2.
Kemudian perkara di bidang Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), sebanyak 187 perkara masuk SPDP, 134 masuk tahap 1, 96 perkara masuk P-21 dan 96 perkara masuk tahap 2.
Selanjutnya perkara di bidang narkoba dan zat adiktif lainnya, sebanyak 116 perkara masuk SPDP, 116 perkara masuk tahap 1, 106 perkara masuk P-21 dan 106 perkara masuk tahap 2.
Terakhir, perkara bidang terorisme dan lintas negara, sebanyak 2 perkara masuk SPDP, 2 perkara masuk tahap 1, P-21 sebanyak 1 dan tahap 2 sebanyak 1.
Selain itu tidak kalah penting, Kejati Kalteng sepanjang 2024 Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp829,7 juta atau lengkapnya Rp. 829.724.500.
“Sedangkan total keseluruhan keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri se-Kalteng sepanjang tahun 2024 ini adalah Rp2,758 miliar atau Rp2.758.022.138.40,” pungkas Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal.(red)