HukumNews

Vonis Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar: Empat Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

×

Vonis Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar: Empat Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Sebarkan artikel ini
Suasnaa sidang pembacaan vonis terhadap 4 orang terdakwa korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Dislutkan Kab. Kobar yang bersumber dari dana APBN TA 2016 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (28/4/2026). (ist)  

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (28/4/2026).

Perkara ini berkaitan dengan proyek yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan setempat dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016. Dalam sidang putusan, masing-masing terdakwa menerima hukuman berbeda sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan mereka.

Terdakwa pertama, H. Muhamad Romy, divonis pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714,27 juta dengan subsider 1 tahun penjara. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 80 hari.

Sementara itu, terdakwa kedua, Denny Purnama, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp100,45 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

Untuk terdakwa ketiga, Heppy Kamis, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan. Sedangkan terdakwa keempat, Rusliansyah, divonis 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp10 ribu dan tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026), mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk menempuh upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.

“Silakan menempuh mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *