HukumNews

3 Terdakwa Kasus 8,4 Kg Sabu di Kotim Dituntut Mati

×

3 Terdakwa Kasus 8,4 Kg Sabu di Kotim Dituntut Mati

Sebarkan artikel ini
Para terdakwa digiring petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah. Tiga terdakwa dalam perkara peredaran narkotika tersebut dituntut hukuman mati oleh jaksa, Selasa (11/8/2026). (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ketiganya yakni Diwan, Rodi Franko alias Rudi Mandor, dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (11/8/2026). Selain tiga terdakwa yang dituntut mati, JPU menuntut tiga terdakwa lainnya dengan pidana penjara 18 hingga 20 tahun dan satu terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diwan Bin Muaddin dengan pidana mati,” demikian tuntutan JPU sebagaimana siaran pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang diterima, Selasa (11/8/2026).

Diwan didakwa melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. JPU menyatakan Diwan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Dalam perkara ini, barang bukti yang berkaitan dengan Diwan antara lain 11 paket sabu dengan berat netto 8.427,16 gram atau sekitar 8,4 kilogram. Selain itu, diamankan pula 129 butir tablet yang disebut sebagai ekstasi dengan berat netto 53,74 gram.

Terdakwa Rodi Franko alias Rudi Mandor juga dituntut hukuman mati. Rodi didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

JPU menyatakan Rodi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Sementara itu, Nur Ulfa Azzahra alias Cece, yang ditangkap bersama suaminya Agus Sofi alias Supi, juga dituntut hukuman mati. Nur Ulfa didakwa melakukan permufakatan jahat untuk menerima, menjadi perantara jual beli, dan/atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Dalam perkara Nur Ulfa, JPU menyebut barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dengan berat netto 8.427,16 gram serta 129 butir tablet yang disebut sebagai ekstasi dengan berat netto 53,74 gram.

Selain itu, petugas mengamankan 56 butir tablet yang disebut sebagai ekstasi dengan berat netto 23,75 gram dari perkara yang berkaitan dengan Agus Sofi.

Dalam kronologi perkara, kasus ini bermula dari penangkapan Nur Ulfa dan suaminya, Agus Sofi, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.

Keduanya ditangkap tim BNNP Kalteng di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 11 paket sabu dengan berat netto 8.427,16 gram serta 129 butir tablet yang disebut sebagai ekstasi. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah box speaker.

Berdasarkan keterangan dalam perkara, Nur Ulfa kemudian mengakui masih menyimpan pil ekstasi di rumahnya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 56 butir tablet lainnya dengan berat netto 23,75 gram.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menelusuri keterlibatan Diwan. Dia disebut memesan sekitar 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi kepada seseorang bernama Aditia alias Adi yang hingga kini disebut belum diketahui keberadaannya.

Diwan disebut telah membayar uang muka Rp 1,3 miliar secara tunai untuk pesanan tersebut.

Sabu itu kemudian disebut dikemas dalam sejumlah paket dan dikirim menggunakan jasa travel. Modus pengiriman dilakukan dengan menyembunyikan narkotika di dalam sound system kendaraan.

Diwan kemudian membagi pesanan tersebut kepada sejumlah pelanggan, termasuk Rodi, Nur Ulfa, Yuyut, dan Hengky.

Saat barang tiba di kawasan Bangkal, Sampit, sekitar pukul 18.00 WIB pada 8 November 2025, Diwan disebut meminta Hengky untuk mengambil atau menyambut barang tersebut.

Namun, Rodi yang sempat berangkat menuju Sampit disebut kembali ke Palangka Raya setelah mendapat informasi adanya penggerebekan oleh BNNP Kalteng.

Selain tiga terdakwa yang dituntut mati, JPU menuntut empat terdakwa lainnya dengan pidana penjara.

Agus Sofi alias Supi dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar. Jika denda tidak dibayar, JPU meminta denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.

Reno Robert Rayen juga dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sama seperti Agus, denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 290 hari apabila tidak dibayar sesuai ketentuan tuntutan.

Sementara itu, terdakwa Hengky Bin Krismanto dituntut pidana penjara seumur hidup. Dalam perkara Hengky, JPU menyebut barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat netto 654,21 gram.

Adapun Ari Wibowo Bin S. Lukito dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jika denda tidak dibayar, JPU meminta pidana tersebut diganti dengan penjara selama 290 hari.

Dengan demikian, dari tujuh terdakwa yang diproses secara terpisah, tiga orang dituntut hukuman mati, satu orang dituntut seumur hidup, dua orang dituntut 20 tahun penjara, dan satu orang dituntut 18 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi mengatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika.

“Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Hendri.

Dia juga mengimbau masyarakat agar turut melindungi anggota keluarga dari penyalahgunaan narkotika.

“Kepada masyarakat Kalimantan Tengah untuk selalu memproteksi anggota keluarganya dari penyalahgunaan narkotika,” pesannya. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *