News

43 Kasus Karhutla di Kalteng, 35 Orang Jadi Tersangka

×

43 Kasus Karhutla di Kalteng, 35 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah terus bergulir. Hingga 22 September 2026, Polda Kalteng mencatat telah menangani 43 laporan polisi dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Puluhan perkara tersebut ditangani Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026 Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama jajaran polres di wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan.

“Polda Kalteng bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen dalam mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Tengah,” kata Budi, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan data Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II 2026, dari 43 laporan polisi tersebut, 5 perkara masih dalam penyelidikan. Kemudian 29 perkara masuk tahap penyidikan, 6 perkara telah memasuki Tahap I, dan 2 perkara sudah masuk Tahap II.

Sementara satu perkara dihentikan melalui mekanisme SP3. Penghentian perkara tersebut berkaitan dengan penyelesaian berdasarkan hukum adat di wilayah Pulang Pisau.

Dari keseluruhan perkara itu, polisi telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Tak hanya menindak dugaan pembakaran yang dilakukan perorangan, Satgas Penegakan Hukum juga menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla oleh korporasi.

Tercatat ada 12 laporan polisi terkait dugaan perkara karhutla yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Selain laporan polisi, polisi juga menerima 84 laporan informasi mengenai dugaan karhutla di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

“Dari keseluruhan penanganan tersebut, saat ini tercatat sebanyak 89 kasus dalam tahap penyelidikan dan 35 kasus dalam tahap penyidikan,” ujar Budi.

Penegakan hukum tersebut menjadi salah satu bagian dari penanganan karhutla. Polda Kalteng menyebut langkah tersebut berjalan bersamaan dengan pencegahan, edukasi kepada masyarakat, patroli, pemadaman hingga pendinginan di lokasi terdampak.

Polda Kalteng kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Polisi menegaskan pembakaran lahan, meski dilakukan dalam skala kecil, berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas masyarakat, hingga kualitas udara.

“Mari bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada aparat maupun petugas terkait,” pungkasnya. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *