Palangka Raya, Nusaborneo.com – Sebanyak 86 orang Warga Binaan yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya terima Remisi Khusus Natal Tahun 2024, Rabu (25/12).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.
Bertempat di Gereja Oikumene Lapas Palangka Raya, dilaksanakan Pemberian SK RK Natal Tahun 2024 oleh Kepala Lapas (Kalapas) kepada perwakilan Warga Binaan. Melalui Kalapas, Wahyu Susetyo, menyebutkan pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi Pemerintah terhadap perilaku baik para Warga Binaan dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di lapas.
“Pemberian RK Natal ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko serta Warga Binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Wahyu.
Wahyu berharap dengan pemberian RK Natal ini dapat menjadi motivasi bagi para Warga Binaan untuk lebih taat, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan di dalam Lapas.
“Dengan adanya RK Natal ini, saya mewakili Jajaran Lapas Palangka Raya berharap dapat terus memberikan pembinaan yang optimal dan membantu Warga Binaan untuk mempersiapkan diri dalam reintegrasi sosial di masyarakat setelah selesai menjalani masa pidananya kelak,” harap Wahyu.(red)