Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Hj. Nunu Andriani membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Hasil Pelaksanaan Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023 dan Persiapan Penilaian KLA Tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau, bertempat di Aula Bapperida, Selasa (19/3/).
Dalam kegiatan ini di hadiri, Ketua Pengadilan Negeri Pulpis, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejari, Ketua Gugus Tugas KLA Setempat, dan Seluruh Peserta Rakor KLA Tahun 2023 serta para undangan lainnya.
Pj Nunu Andriani menyampaikan bahwa Kalau kita berbicara masalah anak, maka anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat.
Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia Indonesia, yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional, perlu ditingkatkan kualitasnya, sehingga Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
“Kebijakan Kabupaten Layak Anak, diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang anak, rukun tetangga dan rukun warga atau lingkungan yang peduli anak, kelurahan/desa layak anak, dan kecamatan atau kabupaten yang layak anak, sebagai prasyarat untuk memastikan bahwa anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi hak nya dan terpenuhi kebutuhan fisik dan psikologisnya,” Katanya.
“Saya berharap, penguatan sinergitas, koordinasi dan kolaborasi seluruh stakeholders secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam melaksanakan kebijakan program dan kegiatan guna menjamin hak dan perlindungan terhadap anak hendaknya dapat terus kita tingkatkan, Mengingat anak adalah investasi dimasa yang akan datang. “Maka menjadi kewajiban kita
“Sekali lagi lagi saya berharaf seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait agar dapat kiranya melaksanakan beberapa tugas, antara lain, mengkoordinasikan penyusunan rencana aksi daerah Kabupaten Layak Anak, meliputi 24 indikator yang terbagi dalam 5 klaster. Klaster I hak sipil dan kebebasan, klaster II lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster III kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, klaster V perlindungan khusus,” beber Hj Nunu Andriani.
Kebijakan Kabupaten Layak Anak, hanya bisa dilaksanakan apabila ada KOMITMEN dan KEMAUAN dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, untuk mendengar dan mengetahui kebutuhan anak sesuai dengan situasi, kondisi dan permasalahan anak terkait pendidikan dan kesehatan, hak sipil dan partisipasi anak, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, bahkan anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
“Pada penganugerahan Kabupaten Layak Anak tanggal 22 Juli 2023 yang lalu. Kabupaten Pulang Pisau berhasil naik peringkat, dari Kabupaten Layak Anak Pratama, menjadi Kabupaten Layak Anak Madya. Tentunya semua ini sebuah pencapaian yang perlu diberikan apresiasi, khususnya kepada ketua beserta jajaran gugus tugas KLA serta pihak-pihak yang selama ini ikut terlibat di dalamnya.
“Saya berharap tahun 2024 Kabupaten Layak Anak Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dapat ditingkatkan lagi, dari peringkat Madya naik menjadi Nindya atau bahkan Utama. Untuk itu mari kita perkuatkan kerjasama, sinergitas dan kolaborasi dalam mewujudkan Kabupaten Pulang Pisau Layak Anak yang lebih baik lagi kedepannya,” tutup Hj Nunu Andriani. (tn)













