Palangka Raya, Nusaborneo.com – Sebanyak 180 pelaku usaha dari berbagai sektor mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang berlangsung pada 17–19 Juni 2026 di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah itu dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan metode tatap muka dan daring.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perizinan dan pengawasan usaha berbasis risiko.
Menurut dia, pemahaman yang baik terhadap aturan yang berlaku akan membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis secara lebih tertib dan sesuai ketentuan pemerintah.
“Pelaku usaha perlu memahami perkembangan kebijakan terbaru agar kegiatan usaha dapat berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Sutoyo saat membuka kegiatan, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, penerapan sistem perizinan berbasis risiko merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Selain mendapatkan materi mengenai perizinan, peserta juga memperoleh pembekalan terkait mekanisme pengawasan usaha serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat, termasuk Kiki Kristanto dari Universitas Palangka Raya dan perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Melalui kegiatan itu, DPMPTSP Kalteng berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi semakin meningkat sehingga mampu mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (red)













