NasionalNews

Jalan Kaki Temui Ketua DPR RI, Kades Datai Nirui Perjuangkan Dana Desa

×

Jalan Kaki Temui Ketua DPR RI, Kades Datai Nirui Perjuangkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Naek Marusaha

Jakarta, Nusaborneo.com – Berjalan kaki dengan membawa spanduk dari kediamannya menuju Gedung DPR RI, Naek Marusaha Kepala Desa (Kades) Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ingin bertemu para wakil rakyat.

Dia mendatangi gedung DPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada, Kamis, (18/04) berpakaian dinas dengan membawa spanduk untuk ditempel di Gedung DPR RI.

Maksud dan tujuannya datang ke Gedung DPR RI tersebut, untuk meminta dukungan kepada anggota dewan agar dana desa bisa segera dicairkan.

Sejak kedatangannya pada Maret 2024 lalu, dirinya sudah berusaha ke sekretariat kepresidenan dalam upaya memperjuangkan hak masyarakat yang ada di Desa Datai Nirui.

“Perjalanan yang saya lewati sudah sangat panjang, untuk itulah saya berorasi didepan Gedung Dewan menemui Ketua DPR RI, guna menyampaikan keluhan terkait dana desa Kami yang belum cair,” ucapnya.

Naek mengungkapkan, pada 2023 sampai 2024 Pemerintah Desa tidak menerima Anggaran tersebut, sehingga hak-hak warga Desa Datai Nirui tak terpenuhi.

“Saat ini Desa Kami lumpuh, karena tidak ada dana untuk pembangunan sama sekali, Saya berharap bisa bertemu Ketua DPR RI agar dapat jadi perhatian,” ungkapnya.

Naek Marusaha mengungkapkan, sebelum menemui Ketua DPR RI dirinya juga sempat ingin menemui Presiden dengan keluhan yang sama, disana dia datang ke Sekretariat Kepresidenan pada bulan lalu.

“Ini Saya lakukan demi hak-hak warga yang selama ini belum mendapat kucuran dana desa, sementara desa lain sudah pada menerima, ini ada apa sebenarnya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa Dana Desa tersebut sangat diharapkan oleh warganya, karena dengan dana tersebut tentunya untuk pembangunan, Hak-hak kesehatan, hak-hak BLT, hak pelaksanaan Pembangunan Desa, Hak -hak pembinaan kemasyarakatan Desa bisa terpenuhi. (Mdh) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *