News

Terbukti Bersalah Sidang Adat, PT HAL Garap Tanah Makam Leluhur Yanto Saputra

×

Terbukti Bersalah Sidang Adat, PT HAL Garap Tanah Makam Leluhur Yanto Saputra

Sebarkan artikel ini
MENDENGARKAN : Semua ahli waris hadir mendengarkan pembacaan keputusan sidang adat yang di lakukan di kecamatan Tualan hulu,
Foto : Semua ahli waris hadir mendengarkan pembacaan keputusan sidang adat yang di lakukan di kecamatan Tualan hulu.

Sampit, Nusaborneo.com – Penggarapan lahan makam di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur telah diputuskan melalui hasil sidang adat.

Dalam sidang yang dipimpin Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) sebagai terlapor yang diduga menggarap lahan makam keluarga milik pelapor yaitu Yanto Saputra yang berada di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu dinyatakan tidak beradat.

Majelis hakim kerapatan adat Menyatakan bahwa Permohonan Pelapor dapat diterima, diproses, diadili dan diputuskan berdasarkan ketentuan Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah

Dari hasil sidang menyatakan bahwa tindakan yang sudah dilakukan PT HAL adalah tindakan yang kurang beradat karena hanya percaya dengan fakta dokumen tertulis yang dimiliki namun tidak memperhatikan keterangan dan informasi lain serta melihat fakta lapangan.

PT HAL juga harus melakukan permohonan maaf kepada pelapor dan dibebankan untuk membiayai dan melaksanakan acara “Ritual Manjung Panginan Pahanteran Lian Usang” menurut tata cara dan keyakinan serta oleh Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Tualan Hulu di lokasi lahan/kaleka atau bekas kuburan almarhum orang tua ahli waris pelapor.

Kesalahan yang sudah dilakukan oleh PT HAL menurut hakim yaitu sebagaimana Pasal 49 denda kerusakan/kebakan kubur, sandung, pantat dengan denda 35 Kati Ramu atau Rp 8.750.000.

Pasal 87 denda adat kerusakan Pahewan, Keramat, Rutas dan Tahejan dengan denda 20 Kati Ramu atau Rp5000.000.

Pasal 95 disanksi adat menggarap lahan berladang dan berusaha dengan denda 175 Kati Ramu atau Rp 36.250.000.

Pasal 96 Kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi dengan denda 586 Kati Ramu atau Rp 146.500.000. Selain itu juga PT HAL di bebankan biaya perkara sebesar Rp15 juta dan biaya sidang sebesar Rp 3.750.000.

PT HAL wajib melaksanakan putusan sidang 14 hari terhitung sejak tanggal putusan ini ditetapkan, apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, terlapor tidak ada niat baik untuk menyelesaikan dan melaksanakan putusan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Hukum Adat Dayak yang berlaku selain itu putusan itu dinyatakan final dan mengikat.

Diketahui sebelumnya salah satu warga Tualan Hulu Yanto Saputra melaporkan ke Kedamangan Tualan Hulu bahwa PT HAL telah menggarap lahan makam milik keluarganya.

la sudah melaporkan hal tersebut ke Kedamangan sejak 21 November 2023 lalu, dan berharap agar segera ditindaklanjuti dan diambil langkah tegas kepada perusahaan.

Kedamangan menindaklanjuti laporan tersebut, Yanto selaku pemilik lahan yang dirugikan juga meminta kepada pihak Kedamangan agar segera melakukan pengamanan dan pengambilalihan objek lahan.

Menanggapi putusan itu Yanto Saputra menyatakan menerima, dan berterima kasih kepada pihak kedamangan dan Mantir di Tualan Hulu yang sudah memproses permasalahan itu.

“Kami dari penggugat menyatakan menerima atas putusan ini, kami keluarga ahli waris sangat puas dengan keputusan ini,” tegasnya, Jumat 3 Mei 2024.

Sementara itu pihak manajemen perusahaan masih menyatakan pikir-pikir dan memanfaatkan waktu selama 14 hari tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen untuk menyatakan sikap atas putusan adat tersebut.

“Kami menggarap lahan itu atas dokumen yang kami miliki dan kami menghargai putusan adat ini, ada waktu 14 hari itu akan kami gunakan untuk dipertimbangkan, berkoordinasi dengan manajemen terlebih dahulu,”tukasnya mengakhiri.(po)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *