DPRD Barut

Anggota DPRD Barut: Anggaran Besar, Setiap Desa Harus Maju Dan Berkembang

×

Anggota DPRD Barut: Anggaran Besar, Setiap Desa Harus Maju Dan Berkembang

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi.

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut),  H. Al Hadi dari partai PKB menyebutkan, saat ini tidak ada alasan lagi sebenarnya pembangunan di desa tidak maju. Pasalnya anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), cukup besar di masing-masing desa.

“Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi desa untuk tidak maju, karena pembangunan desa tidak lagi bersumber dari APBD saja melainkan dari APBN yakni Dana Desa serta ADD juga,” ucapnya pada Kamis, (12/9/24).

Selain itu ia melanjutkan, nahwa setiap tahun desa mendapatkan ADD dan DD berkisar antara Rp 1,1 miliar sampai dengan Rp 1,4 miliar bahkan ada yang sampai 2 miliar lebih juga. Dimana, kisaran tersebut tergantung luas wilayah dan jumlah penduduknya juga.

Untuk ADD sudah jelas penggunaannya yakni 60 persen untuk pembangunan desa dan 40 persen untuk perjalanan dinas dan lain sebagainya. Beda dengan Dana Desa untuk pembangunan mencapai 89,7 persen.

Pembangunan itu, lanjut dia, meliputi infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan serta ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan. Ia mencontohkan apabila di desa tidak ada rumah petugas kesehatan maka bisa dipergunakan anggaran tersebut, untuk membangunnya dengan catatan harus jelas aset tanahnya.

“Begitu juga untuk pendidikan, misalnya ada kursi sekolah yang rusak tidak usah meminta bantuan ke dinas dan Bupati bisa digunakan anggaran desa tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, tantangan terbesarnya yaitu masih keterbatasan SDM yang ada didesa, sehingga muncul kekhawatiran jika dana sebesar itu disalahgunakan atau salah penggunaanya.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan ADD dan dana desa agar sesuai dengan peruntukannya, yakni meningkatkan pembangunan di desa.

“Yang pasti gunakan sesuai peruntukannya, lebih penting lagi laporan pertanggungjawabannya harus dibuat dengan benar. Jika dilakukan sesuai maka tidak ada kepala desa yang berurusan dengan hukum,” ukasnya.(sh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *