Palangka Raya, Nusaborneo.com – Tindak kriminalitas yang ditangani Polresta Palangka Raya sepanjang tahun 2022 tadi mengalami penurunan 13,99 persen dibanding tahun 2021. Namun, angka kecelekaan lalu lintas (Lakalantas) di Kota Cantik meningkat signifikan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH pada press release akhir tahun, Sabtu (31/12/2022) tadi memaparkan, jumlah perkara yang ditangani jajaran Polresta Palangka Raya sepanjang tahun 2022 terdata sebanyak 534 perkara. Jika dibandingkan jumlah perkara tahun 2021, angka tersebut mengalami penurunan 13,99 persen.
“Berdasarkan data, untuk jumlah kasus kriminalitas tahun 2021 total perkara yakni 609 perkara. Pada tahun 2022 ada 534 perkara, turun menjadi 75 perkara atau 13,99 persen,” jelas Kapolres.
Budi melanjutkan, dari 534 perkara yang ditangani pihaknya sepanjang 2022, sebanyak 382 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai 71,54 persen.
Adaapun kasus criminal yang menonjol di tahun 2022 tadi di antaranya, peristiwa pembunuhan anggota Polri di kawasan Puntun, pembunuhan suami istri di Jalan Cempaka, dan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari 1 Kg beberapa waktu lalu.
Meski secara umum jumlah perkara tersebut mengalami penurunan dibanding 2021, namun untuk kasus pelanggaran aturan berlalu lintas dan kecelakaaan lalu lintas (lakalantas) di tahun 2022 mengalami peningkatan.
“Untuk pelanggaran misalnya, dari segi tilang tahun 2021 lalu sekitar 924, pada tahun 2022 ini meningkat menjadi 1.499. Lakalantas sebelumnya 161 terakhir terhitung ada 239,” ungkapnya.
Daari hasil pemetaan Polresta Palangka Raya, daerah yang rawan terjadi Lakalantas yaitu Jalan Tjilik Riwut, Mahir Mahar, RTA Milono, Diponegoro, Jalan Wisata Pahandut Seberang, dan G Obos.
Sedangkan kawasan rawan kemacetan antara lain, Jalan Ahmad Yani (depan Pasar Besar), Yos Sudarso (depan Hypermart), G Obos (putaran arah dekat Jalan Sisingamangaraja), dan S Parman (bawah Jembatan Kahayan). (din)













