Pemko Palangka Raya

Pemkot Beri Kelonggaran, Bayar Pajak Tanpa Denda Hingga Akhir September

×

Pemkot Beri Kelonggaran, Bayar Pajak Tanpa Denda Hingga Akhir September

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.

Palangka Raya, Nusaborneo.com — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) secara resmi memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini menjadi bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus hadiah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa sebelumnya penghapusan denda dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, masa berlaku diperpanjang guna memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat.

“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita, Fairid Naparin, kepada masyarakat untuk menyambut hari jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” ujar Emi, Senin (30/6/2025).

Emi mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kebijakan ini, karena setelah batas waktu yang ditentukan, denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asalkan dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan berdampak langsung terhadap pembangunan kota, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik. (Mda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *