Palangka Raya, Nusaborneo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan beras premium palsu yang tidak memenuhi standar dan syarat ketentuan di Kota Palangka Raya.
Keberhasilan ini disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Mapolda Kalteng, Selasa (16/9/2025).
Erlan menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya toko yang menyimpan dan menjual beras premium tidak sesuai standar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1/Indag Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di beberapa lokasi, antara lain KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung No. 155, Toko Sendys Jalan G. Obos No. 62, serta sebuah toko di Jalan Ahmad Yani No. 90 Palangka Raya.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, menambahkan bahwa dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DAW (39), warga Kota Palangka Raya. Pelaku diduga memproduksi sekaligus memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar serta tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Barang tersebut juga tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada label, etiket, maupun iklan penjualan,” ungkap Rimsyahtono.
Dari hasil pengungkapan, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 43 karung beras merek The Best Of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) ukuran 3 Kg, 88 karung ukuran 5 Kg, dan 52 karung ukuran 10 Kg, dengan total mencapai 1.080 kilogram atau sekitar satu ton beras. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu unit mesin sealer, serta sejumlah karung plastik kemasan beras bertuliskan JDR.
Atas perbuatannya, DAW disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalteng dalam melindungi hak konsumen sekaligus menindak praktik perdagangan curang yang merugikan masyarakat.(red)













