Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak tiga pria diamankan setelah petugas berhasil menggagalkan dugaan transaksi sabu seberat kotor 25,8 gram di wilayah Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Mahir Mahar, tepatnya sekitar Taman Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua pria berinisial M.U. (42) dan R. (40).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, lalu dimasukkan ke kantong plastik bening. Barang bukti itu diduga sempat dibuang salah satu pelaku saat hendak diamankan. Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang pria berinisial A.F. alias N (40) di lokasi berbeda. Dalam penangkapan lanjutan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone serta sebuah mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan, ketiga terduga pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Barang haram itu diketahui berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan diduga akan diedarkan di Kota Palangka Raya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Yonika.
Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (red/am)













