Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Manuhing berhasil menangkap seorang pria berinisial I (45), warga Desa Mangkawuk, Kecamatan Rungan Barat. Tersangka diamankan di sebuah pondok milik warga di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dalam penangkapan itu, kami mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 10,42 gram, yang terbungkus gulungan tisu,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat (19/9/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena pondok tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang berisi paket sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, satu unit gawai, serta uang tunai Rp4,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelas Abi.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari sinergi antara Satresnarkoba dan polsek jajaran, serta dukungan masyarakat yang berani melapor.
“Kami mengingatkan, siapa pun yang coba bermain-main dengan narkoba, cepat atau lambat akan kami tindak tegas. Jangan coba-coba merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.(red)













