News

Pelaku Curat Berhasil Ditangkap, Polres Kobar Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah

×

Pelaku Curat Berhasil Ditangkap, Polres Kobar Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santoso, dalam konferensi pers menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 03.28 WIB di kantor PT Global Jet Express (J&T Express) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DSP dan CAO,” ungkap Kapolres.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika tersangka DSP, yang merupakan karyawan J&T Express bagian kurir, menghadapi masalah keuangan karena telah menggunakan uang hasil pengiriman COD milik konsumen yang belum disetorkan ke perusahaan. Dalam kondisi terdesak, DSP kemudian mengajak temannya, CAO, yang merupakan rekan sekolahnya semasa SMK, untuk mencuri brankas berisi uang di kantor tempatnya bekerja.

Keduanya sepakat untuk mengambil brankas dengan alasan menutupi hutang DSP, dan sisanya akan dibagi dua. Dengan menggunakan mobil boks operasional kantor berjenis Hilux, mereka menuju ke lokasi kejadian.

Sesampainya di kantor, DSP mematikan saklar listrik, sementara CAO masuk ke dalam gedung dengan cara memanjat ke lantai dua, membuka pintu yang rusak, lalu turun ke lantai satu dan membuka pintu belakang dari dalam. Setelah itu, keduanya mengangkat brankas merek Krisbow warna hitam berisi uang dan membawanya keluar melalui pintu belakang.

Setelah berhasil mengambil brankas, para pelaku membawa hasil curian itu ke area kebun kelapa sawit di daerah Sampuraga Baru. Di lokasi tersebut, mereka membuka brankas menggunakan kunci roda yang diambil dari mobil. Setelah mengambil uang di dalamnya, brankas yang telah dirusak ditinggalkan di kebun.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp439.860.000,” jelas AKBP Theodorus.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 buah brankas merk Krisbow warna hitam dalam keadaan rusak,
  • Uang tunai sebesar Rp395.031.000,
  • 1 unit handphone Poco X3,
  • 1 unit handphone iPhone,
  • 1 buah kunci roda berwarna silver,
  • Beberapa potong pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,
  • Dan 1 unit mobil box Hilux warna hitam dengan nomor polisi KH 8241 TC.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Apresiasi dan Imbauan

Kapolres Kobar turut mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi serta kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian. Hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar AKBP Theodorus.

Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melapor kepada pihak keamanan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

“Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kriminal. Jangan ragu untuk segera melapor jika melihat sesuatu yang tidak biasa,” pungkasnya. (gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *