Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2025. Selama periode tersebut, jajaran Polres Kobar berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika dengan 42 tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025), menjelaskan bahwa para pelaku umumnya mendapatkan narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kobar, kemudian mengedarkannya secara eceran di sejumlah titik di wilayah tersebut.
“Barang haram ini dijual dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000 per paket. Seluruh tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 459,09 gram sabu dan 24 butir ekstasi. Sebanyak 364,18 gram sabu dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Kobar, sedangkan 94,91 gram sabu serta 24 butir ekstasi lainnya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Kapolres menambahkan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup langkah-langkah pencegahan dan edukasi masyarakat.
“Kami ingin menciptakan Kotawaringin Barat yang bersih dari narkoba melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Pencegahan bisa dimulai dari hal kecil, seperti menegur anak yang merokok walau bukan anak kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kobar AKP Ancas Apta Nirbaya, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dengan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami berkomitmen menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Konferensi pers diakhiri dengan pemusnahan barang bukti narkotika, disaksikan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, BNN, serta perwakilan media. (gs)













