Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Salurkan Rp6,3 M untuk Bantuan Parpol

×

Pemprov Kalteng Salurkan Rp6,3 M untuk Bantuan Parpol

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama.

Palangka Raya,  Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp6.361.725.000 pada Tahun Anggaran 2025. Bantuan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran bagi partai politik yang memperoleh kursi di lembaga legislatif.

Penyaluran hibah tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kalteng Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalteng, Senin (10/11/2025).

Dalam sambutannya, Darliansjah menjelaskan bahwa hibah tahun ini disalurkan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu 2024.

“Hibah bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai,” ujar Darliansjah.

Ia menegaskan bahwa partai politik penerima bantuan berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabel dan transparan. Laporan tersebut akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala setiap tahun dan wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman partai politik terhadap mekanisme pengajuan dan pelaporan dana hibah, serta mendorong tata kelola keuangan yang lebih tertib dan bertanggung jawab. (Mda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *