Jakarta, Nusaborneo.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menerima audiensi Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (09/01/2026). Pertemuan tersebut menyoroti pengelolaan hak atas tanah yang berkaitan dengan warga negara asing (WNA) serta diaspora Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Luar Negeri, dalam menangani urusan pertanahan yang melibatkan pihak asing. Menurutnya, isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan regulasi nasional, tetapi juga memiliki implikasi terhadap hubungan internasional.
“Setiap kebijakan pertanahan yang bersentuhan dengan perwakilan negara asing harus berada dalam koridor koordinasi yang kuat. Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh proses berjalan sejalan dengan ketentuan dan arahan dari Kementerian Luar Negeri,” kata Ossy Dermawan.
Ia menambahkan, proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing mensyaratkan persetujuan resmi dari Kemlu. Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian sekaligus kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Tanpa adanya persetujuan atau green light dari Kemlu, proses sertipikasi tidak dapat dilanjutkan. Hal ini penting agar terdapat kejelasan pedoman dan meminimalkan risiko persoalan hukum di masa mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi antarinstansi. Ia menilai pengelolaan hak atas tanah bagi WNA dan diaspora merupakan isu strategis yang perlu ditangani secara terkoordinasi dan berorientasi pada kepentingan nasional.
“Isu pertanahan yang melibatkan warga asing memiliki dimensi internasional. Oleh karena itu, koordinasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sejalan dengan arahan Presiden untuk mengelola kebijakan ini secara cermat dan terintegrasi,” ujar Arrmanatha.
Dalam audiensi tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, bersama jajaran terkait.
(Red/foto: ist)













