Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menyoroti rencana penerapan pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).
Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, Pipit Setyorini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berdampak negatif terhadap kinerja aparatur maupun mutu pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Ia menyampaikan, penerapan WFA sah-sah saja dilakukan mengikuti perkembangan zaman, namun harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas dan terukur. “Jangan sampai kebijakan ini justru membuat kinerja ASN menurun atau pelayanan publik menjadi lambat,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Menurut Pipit, Pemprov Kalteng perlu menyiapkan indikator kinerja yang terstandar serta memastikan dukungan teknologi informasi berjalan optimal agar produktivitas ASN tetap terjaga meskipun bekerja secara fleksibel.
Selain itu, ia menilai penting adanya kajian komprehensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan, terutama dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan beban kerja di setiap perangkat daerah.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat. “Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama, apa pun sistem kerja yang diterapkan,” tegasnya. (yd)













