Puruk Cahu, Nusaborneo.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih lahan tambang seluas 1.699 hektare yang sebelumnya dikelola PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Langkah tegas ini dilakukan setelah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut dicabut sejak 2017.
Penguasaan kawasan eks tambang itu dilaksanakan saat kunjungan kerja Satgas PKH ke lokasi, Kamis (22/1/2026). Kegiatan dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama unsur TNI dan Polri.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon selaku Kepala Staf Umum TNI, serta Komjen Pol. Syahardiantono selaku Wakil Ketua Pelaksana Tugas I dari Bareskrim Polri, beserta jajaran tim terpadu.
Pengambilalihan lahan ini merupakan tindak lanjut atas pencabutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Pencabutan izin tersebut disebabkan adanya pelanggaran serius, termasuk penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.
Hasil verifikasi yang dilakukan di Posko Satgas PKH juga mengungkap bahwa PT AKT diduga masih menjalankan aktivitas penambangan hingga Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada instansi terkait.
Atas pelanggaran tersebut, PT AKT berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan nilai fantastis. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, perusahaan diperkirakan harus membayar denda sebesar Rp4,2 triliun, yang dihitung dari denda sekitar Rp354 juta per hektare lahan.
Selain penguasaan kawasan, Satgas PKH juga melakukan pendataan aset yang berada di lokasi. Tercatat lebih dari 130 unit kendaraan dan alat berat, seperti excavator, dump truck, dan haul dump truck, kini berada dalam pengawasan tim Satgas.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran berat yang berpotensi masuk ranah pidana.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya proses penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak terkait, mengingat tingkat pelanggaran yang ditemukan cukup serius,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pengambilalihan lahan mendapat pengamanan ketat dari personel gabungan Yon TP 883, Kodim 1013/Muara Teweh, serta dukungan aparat Kejaksaan Negeri Barito Utara. (red/am)













