Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kalimantan Tengah dalam rapat paripurna yang digelar di Palangka Raya, Kamis (25/6/2026).
Naskah raperda tersebut diserahkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, kepada Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakannya, Linae mengatakan penyampaian raperda ini merupakan tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan laporan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah selesai dilakukan.
Menurut dia, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD pada 17 Juni 2026 lalu.
Capaian tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab, opini WTP yang diraih tahun ini merupakan yang ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keadilan dalam pelaksanaannya,” kata Linae.
Ia menilai keberhasilan mempertahankan opini WTP selama lebih dari satu dekade tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Linae juga menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 dilengkapi sejumlah laporan keuangan, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Seluruh dokumen tersebut, kata dia, telah melalui proses perbaikan dan penyempurnaan berdasarkan hasil pemeriksaan serta rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Dengan diserahkannya raperda tersebut, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (red)













